iden

Pedoman Dewan Komisaris

Pedoman Dewan Komisaris

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris memiliki tugas, tanggung jawab beserta hak dan keajiban yang telah diatur dalam Pedoman Dewan Komisaris sebagai berikut:

Setiap anggota Dewan Komisaris Perseroan memiliki tugas, tanggung Jawab dan kewajiban sebagai berikut:

1. Komisaris bertugas dalam:

  1. Melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan usaha
  2. Memantau dan mengevaluasi kinerja Direksi
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen risiko
  4. Melakukan pengawasan terhadap efektivitas penerapan GCG
  5. Memantau kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku

2. Komisaris bertanggungjawab atas hal-hal berikut:

  1. Menyusun pembagian tugas di antara anggota Komisaris sesuai dengan keahlian dan pengalaman masing-masing anggota Komisaris
  2. Menyusun program kerja dan target kinerja Dewan Komisaris tiap tahun serta mekanisme reviu terhadap kinerja Dewan Komisaris
  3. Menyusun mekanisme penyampaian informasi dari Komisaris kepada stakeholder
  4. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Dewan Komisaris kepada RUPS

3. Komisaris berkewajiban untuk:

  1. Memberikan pendapat kepada RUPS mengenai masalah strategis atau yang dianggap penting, termasuk pendapat mengenai kelayakan visi dan misi Perseroan
  2. Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi, termasuk laporan hasil audit Satuan Pengawasan Intern (SPI)

Di samping tugas, tanggung jawab dan kewajiban yang wajib dilaksanakan, Dewan Komisaris mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut:

  1. Berhak memperoleh akses mengenai Perseroan dan memperoleh informasi secara berkala, tepat waktu, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Berhak bertanya kepada Direksi mengenai pengurusan kegiatan usaha Perseroan dan meminta kepada Direksi menghadiri rapat Komisaris untuk memperoleh penjelasan tentang kondisi Perseroan
  3. Berhak membentuk Komite-Komite untuk membantu pelaksanaan tugasnya dengan mendapat persetujuan Pemegang saham, tanpa partisipasi Komite Audit
  4. Berhak mengajukan calon-calon anggota Direksi yang baru kepada Pemegang Saham
  5. Berhak mendapatkan bantuan tenaga profesional, apabila diperlukan dalam melaksanakan tugasnya
  6. Berwenang untuk mengambil keputusan di dalam maupun di luar rapat Komisaris

 

Latest Stock Quote