PENDAHULUAN
PT Red Planet Indonesia Tbk (Perseroan), adalah perusahaan publik yang bergerak dalam usaha perhotelan, terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia (BEl), dan tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan lndonesia (OJK) dan BEl.
Pembentukan Unit Audit Internal merupakan wujud komitmen Perseroan dalam mematuhi peraturan OJK serta sejalan dengan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik.
Audit Internal adalah suatu kegiatan pemberian keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perseroan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko, pengendalian, dan proses Tata Kelola Perusahaan.
Unit Audit Internal adalah unit kerja dalam Perseroan yang menjalankan fungsi audit Internal.
Piagam Audit Internal adalah dokumen formal yang menjelaskan struktur dan kedudukan Unit Audit Internal, kualifikasi, ruang lingkup kerja, pedoman pelaporan, wewenang, tanggung jawab, standar profesional, hubungan dengan auditor eksternal, kode etik, serta independensi dan obyektivitas Auditor Internal.
TUJUAN PEMBENTUKAN AUDIT INTERNAL
1. Menjalankan peran pengawasan secara independen di Perseroan, terutama dalam memberikan keyakinan yang obyektif untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional Perseroan.
2. Mendukung pencapaian tujuan Perseroan dengan pendekatan sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas atas pengelolaan resiko, pengendalian internal serta Tata Kelola Perusahaan yang baik.
3. Menjadi penasehat profesional bagi Dewan Direksi.
STRUKTUR DAN KEDUDUKAN AUDIT INTERNAL
1. Unit Audit Internal dipimpin oleh seorang Kepala Unit Audit Internal.
2. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris.
3. Direktur Utama dapat memberhentikan Kepala Unit Audit Internal, setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris, jika Kepala Unit Audit Internal tidak memenuhi persyaratan sebagai auditor Unit Audit Internal sebagaimana diatur dalam peraturan ini dan atau gagal atau tidak cakap menjalankan tugas.
4. Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
5. Setiap pengangkatan, penggantian atau pemberhentian Kepala Unit Audit Internal segera diinformasikan kepada OJK.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB AUDIT INTERNAL
1. Menyusun dan melaksanakan rencana tahunan Audit Internal.
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen resiko sesuai dengan kebijakan Perseroan.
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
4. Memberikan rekomendasi perbaikan dan informasi secara obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
6. Memantau, menganalisa dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang disarankan.
7. Berkoordinasi dan bekerja sama dengan Komite Audit.
8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya.
9. Melakukan pemeriksaan khusus, jika diperlukan.
WEWENANG AUDIT INTERNAL
1. Akses yang menyeluruh, bebas dan tidak terbatas atas seluruh catatan, properti fisik dan karyawan Perseroan yang relevan dengan penugasan yang dilakukan, dan bertanggungjawab untuk menjaga kerahasiaan dan keberadaan catatan dan informasi tersebut.
2. Berkomunikasi langsung dengan Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan atau Komite Audit.
3. Mengadakan rapat secara berkala dan atau insidentil dengan Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan atau Komite Audit.
4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan Auditor Eksternal.
5. Meminta dukungan dari karyawan internal Perseroan atau pihak luar, jika dibutuhkan, dalam rangka menjalankan tugasnya.
6. Menentukan jadwal audit, ruang lingkup audit, prosedur dan teknik audit, dan mengalokasikan sumber daya untuk mencapai tujuan audit dengan berkonsultasi kepada Komite Audit dan Direktur Utama.
7. Melakukan pemeriksaan atas tindak lanjut serta perbaikan yang dilakukan oleh pihak yang diaudit.
KODE ETIK AUDIT INTERNAL
1. Integritas:
- Melakukan pekerjaannya dengan jujur dan tanggung jawab.
- Mematuhi hukum dan undang-undang dan membuat pengungkapan audit sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku dan profesinya.
- Tidak terlibat dalam tindakan ilegal atau yang tidak sesuai dengan profesi Auditor Internal atau norma Perseroan.
- Mematuhi dan memberikan kontribusi terhadap kepatuhan kode etik Perseroan.
2. Objektif
- Tidak berpartisipasi dalam kegiatan apapun dan tidak memiliki hubungan dengan apapun yang dapat mempengaruhi hasil audit atau menyebabkan hasil audit menjadi bias.
- Tidak menerima hadiah apapun dan dari siapapun yang dapat mempengaruhi atau menimbulkan dugaan terhadap terpengaruhnya keputusan professional.
- Mengungkapkan semua fakta material yang diketahui, yang apabila tidak diungkapkan, akan mengubah kesimpulan hasil audit yang dilaporkan.
3. Kerahasiaan
- Berhati-hati dalam menggunakan dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama penugasan audit.
- Tidak menggunakan informasi untuk kepentingan pribadi atau hal-hal yang berlawanan dengan hukum atau tidak sesuai dengan kode etik Perseroan.
4. Kompetensi
- Hanya terlibat di dalam penugasan dimana Auditor Internal memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan pengalaman yang memadai dalam bidang yang ditugaskan.
- Terus menerus meningkatkan keahlian, efektivitas dan kualitas pekerjaannya.
- Melakukan penugasan audit sesuai dengan International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing.
PERSYARATAN ANGGOTA AUDIT INTERNAL
1. Memiliki integritas dan perilaku professional, independen, jujur dan objektif dalam melaksanakan tugasnya.
2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya.
3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undagan di bidang pasar modal dan peraturan terkait lainnya.
4. Memiliki kecakapan dalam berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tulisan.
5. Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Auditor Internal.
6. Wajib memenuhi kode etik Auditor internal.
7. Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan atau data Perseroan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan pengadilan.
8. Memahami prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan manajemen resiko.
9. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan profesionalismenya secara terus menerus.
PELAPORAN DAN MONITORING
Kepala Unit Audit Internal melaporkan hasil-hasil audit secara fungsional kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit dan secara struktur kepada DIrektur Utama.
Auditor Internal bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Unit Audit Internal.
Laporan audit dikomunikasikan kepada Kepala Unit Audit Internal setelah mendapatkan kesimpulan dari setiap penugasan dan didistribusikan kepada pihak yang berkepentingan.
Laporan Audit Internal memasukkan tanggapan dan tindakan perbaikan manajemen yang sudah dan akan dilakukan sehubungan dengan temuan audit dan rekomendasinya. Tanggapan yang diberikan oleh manajemen atas area yang diaudit harus mengikutsertakan jangka waktu penyelesaian tindakan perbaikan.
Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk memonitor status tindak lanjut manajemen terhadap temuan dan rekomendasi audit.
MASA BERLAKU
Piagam Audit Internal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Setiap kegiatan Auditor Internal wajib mematuhi Piagam ini sejak masa berlakunya.