iden

Piagam Komite Audit

PIAGAM KOMITE AUDIT PT Red Planet Indonesia Tbk.

PENDAHULUAN

PT Red Planet Indonesia Tbk (Perseroan), adalah perusahaan publik yang bergerak dalam usaha perhotelan, terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia (BEl), dan tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan lndonesia (OJK) dan BEl.

Pembentukan Komite Audit merupakan wujud komitmen Perseroan dalam mematuhi peraturan OJK serta sejalan dengan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik.

TUJUAN PEMBENTUKAN KOMITE AUDIT

Komite Audit adalah komite independen yang dibentuk oleh Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan komisaris.

Fungsi utama Komite Audit adalah untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tanggung jawab pengawasan terhadap proses laporan keuangan, sistem pengendalian internal, proses audit, dan proses Perseroan untuk memonitor kepatuhan terhadap undang - undang dan peraturan, dan kode etik.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE AUDIT

1. Melakukan penelahaan atas informasi keuangan Perseroan antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.

2. Melakukan penelahaan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan dan undang-undang yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.

3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya.

4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

5. Melakukan penelahaan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal dan pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan Auditor Internal.

6. Melakukan penelahaan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen resiko yang dilakukan oleh Direksi.

7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.

8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan potensi adanya benturan kepentingan.

9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

WEWENANG KOMITE AUDIT

1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan, yang diperlukan.

2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.

3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya, jika diperlukan.

4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

KOMPOSISI DAN STRUKTUR KOMITE AUDIT

1. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris.

2. Komite Audit paling kurang terdiri dari tiga anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak dari luar Perseroan.

3. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen.

PERSYARATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT

1. Memiliki integritas tinggi, kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman yang memadai, serta mampu berkomunikasi dengan baik.

2. Memahami laporan keuangan, bisnis Perseroan, proses audit, manajemen risiko, dan memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundag-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

3. Mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Perseroan.

4. Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan.

5. Memiliki satu anggota Komite Audit yang berlatar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi atau keuangan.

6. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan, Kantor Konsultan Hukum, atau pihak lain yang memberi jasa atestasi, non-atestasi dan atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam waktu enam bulan terakhir.

7. Bukan merupakan orang yang bekerja pada Perseroan dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, atau mengendalikan serta mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu enam bulan terakhir, kecuali Komisaris Independen.

8. Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada Perseroan. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung akibat suatu peristiwa hukum maka dalam jangka waktu paling lama enam bulan setelah diperolehnya saham tersebut wajib mengalihkan sahamnya kepada pihak lain.

9. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, Komisaris, Direksi, atau Pemegang Saham Utama.

10. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.

TATA CARA DAN PROSEDUR KERJA

1. Rapat Komite Audit

  1. Komite Audit mengadakan rapat secara berkala, paling sedikit satu kali dalam tiga bulan.
  2. Rapat Komite Audit hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota.
  3. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  4. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila ada perbedaan pendapat, yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.

2. Pelaporan

  1. Komite Audit membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan.
  2. Komite Audit membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.
  3. Perseroan menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit, paling lambat dua hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian.
  4. Informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit wajib dimuat dalam situs web Bursa Efek Indonesia dan atau situs web Perseroan.
  5. Piagam Komite Audit wajib dimuat dalam Situs Web Perseroan.

PENANGANAN PENGADUAN

Komite Audit membuat prosedur untuk:

1. Penerimaan, penyimpanan, dan perlakuaan pengaduan yang diterima oleh Perseroan berkaitan dengan akuntansi, pengendalian internal akuntansi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan audit.

2. Pelaporan tanpa nama oleh karyawan Perseroan dan pihak lain yang bersifat rahasia mengenai hal-hal yang meragukan berkaitan dengan akuntansi atau hal-hal yang berkenaan dengan audit.

MASA TUGAS

Masa tugas Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.

 

Latest Stock Quote