iden

Kode Etik

Kode Etik

Kode etik Perusahaan merupakan seperangkat nilai-nilai, perilaku moral dan kebiasaan atas dasar tidak ada prinsip-prinsip diskriminasi seperti jenis kelamin, ras, agama. Kode etik ini yang harus dimiliki oleh semua karyawan dan tercermin dalam sikap dan profesionalisme yang memberikan nilai tambah kepada Perusahaan dan pemangku kepentingan.

Kode etik bagi karyawan disusun dan disetujui oleh manajemen Perusahaan dan terdiri dari:

  • Karyawan harus menjalankan bisnis dengan jujur dan profesional, dengan integritas tertinggi dalam kaitannya dengan sesama karyawan, tamu, pemasok, kontraktor dan setiap orang lain yang memiliki hubungan dengan mereka
  • Karyawan merepresentasikan Perusahaan setiap saat dan diharapkan untuk bertindak profesional. Karyawan harus menjunjung nilai-nilai filosofi Perusahaan yang meliputi respek terhadap orang lain jujur dan memenuhi integritas
  • Karyawan tidak boleh melakukan tindakan apapun yang merugikan Perusahaan atau maksud dan tujuannya
  • Karyawan tidak boleh terlibat dalam situasi di mana terdapat konflik kepentingan. Konflik kepentingan terjadi dalam situasi di mana seseorang dalam membuat keputusan resmi mendapatkan keuntungan pribadi dari keputusan tersebut. Jika konflik semacam itu terjadi, karyawan harus segera melaporkannya kepada Manajer SDM
  • Karyawan harus selalu memiliki semangat kerja sama, kejujuran, dan profesionalisme
  • Setiap karyawan harus sepenuhnya bekerjasama dalam investigasi atau penyelidikan yang dilakukan oleh atau atas nama Perusahaan
  • Selama masa kerja, Karyawan mungkin berhubungan dengan informasi yang bersifat rahasia. Karyawan tidak boleh mengungkapkan, menyebarkan atau menggunakan informasi rahasia tersebut selain dari yang diperlukan dalam kegiatan pekerjaan
  • Segala pelanggaran kode etik ini dan/atau nilai-nilai dan aturan Perusahaan, dapat mengakibatkan tindakan pendisiplinan, termasuk pemutusan hubungan kerja. Jika pelanggaran tersebut melibatkan pelanggaran undang-undang, Perusahaan dapat menghubungi pihak penegak hukum

 

Latest Stock Quote